UU
PERBENDAHARAAN NEGARA
Pasal 54
BAB 9 — ### PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN APBN/APBD
(1) Pengguna Anggaran bert anggung jawab secara formal dan
material kepada Presiden/gubernur/bupati/walikota atas
pelaksanaan kebijakan anggaran yang berada dalam
penguasaannya.
(2) Kuasa Pengguna A nggaran bertanggung jawab secara formal
dan material kepada Pengguna Anggaran atas pelaksanaan
kegiatan yang berada dalam penguasaannya.
Bagian Keempat
Laporan Keuangan
