UU
PERBENDAHARAAN NEGARA
Pasal 16
BAB 3 — ### PELAKSANAAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA/DAERAH
(1) Setiap kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat
daerah yang mempunyai sumber pendapatan wajib
mengintensifkan perolehan pendapatan yang menjadi
wewenang dan tanggung jawabnya.
(2) Penerimaan harus disetor seluruhnya ke Kas Negara/Daerah
pada waktunya yang selanjutnya diatur dalam peraturan
pemerintah.
(3) Penerimaan kementerian negara/lembaga/satuan kerja
perangkat daerah tidak boleh digunakan langsung untuk
membiayai pengeluaran.
(4) Penerimaan berupa komisi, potongan, ataupun bentuk lain
sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang
dan/atau jasa oleh negara/daerah adalah hak negara/daerah.
Bagian ...
PRESIDEN
Bagian Keempat
Pelaksanaan Anggaran Belanja
