Pasal 15
BAB 3 — ### PELAKSANAAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA/DAERAH
(1) Setelah APBD ditetapkan, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
memberitahukan kepada semua kepala satuan kerja perangkat
daerah agar menyampaikan dokumen pelaksanaan anggaran
untuk masing-masing satuan kerja perangkat daerah.
(2) Kepala satuan kerja perangkat daerah menyusun dokumen
pelaksanaan anggaran untuk satuan kerja perangkat daerah
yang dipimpinnya berdasarkan alokasi anggaran yang
ditetapkan oleh gubernur/bupati/walikota.
(3) Di dalam dokumen pelaksanaan anggaran, sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), diuraikan sasaran yang hendak
dicapai, fungsi, program dan rincian kegiatan, anggaran yang
disediakan untuk mencapai sasaran tersebut, dan rencana
penarikan dana tiap-tiap satuan kerja serta pendapatan yang
diperkirakan.
(4) Dokumen ...
PRESIDEN
(4) Dokumen pelaksanaan anggaran yang telah disahkan oleh
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah disampaikan kepada
Kepala satuan kerja perangkat daerah dan Badan Pemeriksa
Keuangan.
Bagian Ketiga
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
