Pasal 14
BAB 3 — ### PELAKSANAAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA/DAERAH
(1) Setelah APBN ditetapkan, Menteri Keuangan memberitahukan
kepada semua menteri/pimpinan lembaga agar
menyampaikan dokumen pelaksanaan anggaran untuk
masing-masing kementerian negara/lembaga.
(2) Menteri/pimpinan lembaga menyusun dokumen pelaksanaan
anggaran untuk kementerian negara/lembaga yang
dipimpinnya berdasarkan alokasi anggaran yang ditetapkan
oleh Presiden.
(3) Di dalam dokumen pelaksanaan anggaran, sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), diuraikan sasaran yang hendak
dicapai, …
PRESIDEN
dicapai, fungsi, program dan rincian kegiatan, anggaran yang
disediakan untuk mencapai sasaran tersebut, dan rencana
penarikan dana tiap-tiap satuan kerja, serta pendapatan yang
diperkirakan.
(4) Pada dokumen pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilampirkan rencana kerja dan anggaran Badan
Layanan Umum dalam lingkungan kementerian negara yang
bersangkutan.
(5) Dokumen pelaksanaan anggaran yang telah disahkan oleh
Menteri Keuangan disampaikan kepada menteri/pimpinan
lembaga, kuasa bendahara umum negara, dan Badan
Pemeriksa Keuangan.
