UU
PERBENDAHARAAN NEGARA
Pasal 13
BAB 3 — ### PELAKSANAAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA/DAERAH
(1) APBD dalam satu tahun anggaran meliputi:
- hak ...
PRESIDEN
- hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah
nilai kekayaan bersih;
- kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai
pengurang nilai kekayaan bersih;
- penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau
pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun
anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun
anggaran berikutnya.
(2) Semua penerimaan dan pengeluaran daerah dilakukan melalui
Rekening Kas Umum Daerah.
Bagian Kedua
Dokumen Pelaksanaan Anggaran
