UU
PERBENDAHARAAN NEGARA
Pasal 12
BAB 3 — ### PELAKSANAAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA/DAERAH
(1) APBN dalam satu tahun anggaran meliputi:
- hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai
kekayaan bersih;
- kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai
pengurang nilai kekayaan bersih;
- penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau
pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun
anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun
anggaran berikutnya.
(2) Semua penerimaan dan pengeluaran negara dilakukan melalui
Rekening Kas Umum Negara.
