Pasal 10
BAB 2 — ### PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA
(1) Menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota
mengangkat Bendahara Penerimaan untuk melaksanakan
tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran
pendapatan pada kantor/satuan kerja di lingkungan
kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah.
(2) Menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota
mengangkat Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan
tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran
belanja pada kantor/satuan kerja di lingkungan kementerian
negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah.
(3) Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah
Pejabat Fungsional.
(4) Jabatan Bendahara Penerimaan/Pengeluaran tidak boleh
dirangkap oleh Kuasa Pengguna Anggaran atau Kuasa
Bendahara Umum Negara.
(5) Bendahara Penerimaan/Pengeluaran dilarang melakukan, baik
secara langsung maupun tidak langsung, kegiatan
perdagangan, pekerjaan pemborongan dan penjualan jasa atau
bertindak sebagai penjamin atas kegiatan/pekerjaan/
penjualan tersebut.
BAB III ...
PRESIDEN
Bagian Pertama
Tahun Anggaran
