Pasal 9
BAB 2 — ### PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA
(1) Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah adalah
Bendahara Umum Daerah.
(2) Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku
Bendahara Umum Daerah berwenang:
menyiapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD;
mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran;
melakukan pengendalian pelaksanaan APBD;
memberikan petunjuk teknis pelaksanaan sistem
penerimaan dan pengeluaran kas daerah;
- melaksanakan ...
PRESIDEN
melaksanakan pemungutan pajak daerah;
memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran
APBD oleh bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang
telah ditunjuk;
- mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam
pelaksanaan APBD;
menyimpan uang daerah;
melaksanakan penempatan uang daerah dan
mengelola/menatausahakan investasi;
- melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat
Pengguna Anggaran atas beban rekening kas umum
daerah;
- menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian
jaminan atas nama pemerintah daerah;
- melaksanakan pemberian pinjaman atas nama pemerintah
daerah;
melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah;
melakukan penagihan piutang daerah;
melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan
daerah;
menyajikan informasi keuangan daerah;
melaksanakan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta
penghapusan barang milik daerah.
Bagian ...
PRESIDEN
Bagian Ketiga
Bendahara Penerimaan/Pengeluaran
