UU
PERBENDAHARAAN NEGARA
Pasal 48
BAB 7 — ### PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
(1) Penjualan barang milik ne gara/daerah dilakukan dengan cara
lelang, kecuali dalam hal-hal tertentu.
(2) Ketentuan …
PRESIDEN
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
peraturan pemerintah.
