Pasal 49
BAB 7 — ### PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
(1) Barang milik negara/daerah yang berupa tanah yang dikuasai
Pemerintah Pusat/Daerah harus disertifikatkan atas nama
pemerintah Republik Indonesia/pemerintah daerah yang
bersangkutan.
(2) Bangunan milik negara/daerah harus dilengkapi dengan bukti
status kepemilikan dan ditatausahakan secara tertib.
(3) Tanah dan bangunan milik negara/daerah yang tidak
dimanfaatkan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas
pokok dan fungsi instansi yang bersangkutan, wajib
diserahkan pemanfaatannya kepada Menteri Keuangan/
gubernur/bupati/ walikota untuk kepentingan penyeleng-
garaan tugas pemerintahan negara/daerah.
(4) Barang milik negara/daerah dilarang untuk diserahkan
kepada pihak lain sebagai pembayaran atas tagihan kepada
Pemerintah Pusat/Daerah.
(5) Barang milik negara/da erah dilarang digadaikan atau
dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman.
(6) Ketentuan mengenai pedoman teknis dan administrasi
pengelolaan barang milik negara/daerah diatur dengan
peraturan pemerintah.
BAB VIII …
PRESIDEN
