UU
PERBENDAHARAAN NEGARA
Pasal 50
BAB 8 — ### LARANGAN PENYITAAN UANG DAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Pihak mana pun dilarang melakukan penyitaan terhadap:
- uang atau surat berharga milik negara/daerah baik yang
berada pada instansi Pemerintah maupun pada pihak ketiga;
- uang yang harus disetor oleh pihak ketiga kepad a
negara/daerah;
- barang bergerak milik negara/daerah baik yang berada pada
instansi Pemerintah maupun pada pihak ketiga;
- barang tidak bergerak dan hak kebendaan lainnya milik
negara/daerah;
- barang milik pihak ketiga yang dikuasai oleh negara/daerah
yang diperlukan untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan.
