Pasal 51
BAB 9 — ### PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN APBN/APBD
(1) Menteri Keuang an/Pejaba t Pengelola Keuangan Daerah selaku
Bendahara Umum Negara/Daerah menyelenggarakan
akuntansi atas transaksi keuangan, aset, utang, dan ekuitas
dana, termasuk transaksi pembiayaan dan perhitungannya.
(2) Menteri/ ...
PRESIDEN
(2) Menteri/pimpinan lembaga/kepala satuan kerja perangkat
daerah selaku Pengguna Anggaran menyelenggarakan
akuntansi atas transaksi keuangan, aset, utang, dan ekuitas
dana, termasuk transaksi pendapatan dan belanja, yang berada
dalam tanggung jawabnya.
(3) Akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
digunakan untuk menyusun laporan keuangan Pemerintah
Pusat/Daerah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
Bagian Kedua
Penatausahaan Dokumen
