Pasal 47
BAB 7 — ### PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
(1) Persetujuan DPRD sebagai mana dimaksud dalam Pasal 45 ayat
(2) dilakukan untuk:
- pemindahtanganan …
PRESIDEN
pemindahtanganan tanah dan/atau bangunan.
tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimak sud pada
huruf a ayat ini tidak termasuk tanah dan/atau bangunan
yang:
- sudah tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau
penataan kota;
- harus dihapuskan karena anggaran untuk bangunan
pengganti sudah disediakan dalam dokumen
pelaksanaan anggaran;
diperuntukkan bagi pegawai negeri;
diperuntukkan bagi kepentingan umum;
dikuasai daerah berdasarkan keputusan pengadilan
yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan/atau
berdasarkan ketentuan perundang-undangan, yang
jika status kepemilikannya dipertahankan tidak
layak secara ekonomis.
- Pemi ndahtanganan barang milik daerah selain tanah
dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Pemi ndahtanganan barang milik daerah selain tanah dan/atau
bangunan yang bernilai sampai dengan Rp5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah) dilakukan setelah mendapat persetujuan
gubernur/bupati/walikota.
