Pasal 46
BAB 7 — ### PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
(1) Persetujuan DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat
(2) dilakukan untuk:
pemindahtanganan tanah dan/atau bangunan.
tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada
huruf a ayat ini tidak termasuk tanah dan/atau bangunan
yang:
- sudah tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau
penataan kota;
- harus …
PRESIDEN
- harus dihapuskan karena anggaran untuk bangunan
pengganti sudah disediakan dalam dokumen
pelaksanaan anggaran;
diperuntukkan bagi pegawai negeri;
diperuntukkan bagi kepentingan umum;
dikuasai negara berdasarkan keputusan pengadilan
yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan/atau
berdasarkan ketentuan perundang-undangan, yang
jika status kepemilikannya dipertahankan tidak
layak secara ekonomis.
- Pemi ndahtanganan barang milik negara selain tanah
dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari
Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
(2) Pemindahtanganan barang milik negara selain tanah d an/atau
bangunan yang bernilai lebih dari Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah) sampai dengan
Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dilakukan
setelah mendapat persetujuan Presiden.
(3) Pemindahtanganan barang milik negara selain tanah dan/atau
bangunan yang bernilai sampai dengan Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah) dilakukan setelah mendapat
persetujuan Menteri Keuangan.
