UU
PERBENDAHARAAN NEGARA
Pasal 45
BAB 7 — ### PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
(1) Barang milik negara/daerah yang diperlukan bagi
penyelenggaraan tugas pemerintahan negara/daerah tidak
dapat dipindahtangankan.
(2) Pemindahtanganan barang milik negara/daerah dilakukan
dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan, atau
disertakan sebagai modal Pemerintah setelah mendapat
persetujuan DPR/DPRD.
