Pasal 21
BAB 3 — ### PELAKSANAAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA/DAERAH
(1) Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan
sebelum barang dan/atau jasa diterima.
(2) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas kementerian
negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah kepada
Pengguna ...
PRESIDEN
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dapat
diberikan uang persediaan yang dikelola oleh Bendahara
Pengeluaran.
(3) Bendahara Pengeluaran melaksanakan pembayaran dari uang
persediaan yang dikelolanya setelah :
- meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang
diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna
Anggaran;
- menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum
dalam perintah pembayaran;
- menguji ketersediaan dana yang bersangkutan.
(4) Bendahara Pengeluaran wajib menolak perintah bayar dari
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran apabila
persyaratan pada ayat (3) tidak dipenuhi.
(5) Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi atas
pembayaran yang dilaksanakannya.
(6) Pengecualian dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam peraturan pemerintah.
Bagian Pertama
Pengelolaan Kas Umum Negara/Daerah
