Pasal 22
BAB 4 — ### PENGELOLAAN UANG
(1) Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara
berwenang mengatur dan menyelenggarakan rekening
pemerintah.
(2) Dalam ...
PRESIDEN
(2) Dalam rangka penyelenggaraan rekening pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri Keuangan
membuka Rekening Kas Umum Negara.
(3) Uang negara disimpan dalam Rekening Kas Umum Negara
pada bank sentral.
(4) Dalam pelaksanaan operasional penerimaan dan pengeluaran
negara, Bendahara Umum Negara dapat membuka Rekening
Penerimaan dan Rekening Pengeluaran pada bank umum.
(5) Rekening Penerimaan digunakan untuk menampung
penerimaan negara setiap hari.
(6) Saldo Rekening Penerimaan setiap akhir hari kerja wajib
disetorkan seluruhnya ke Rekening Kas Umum Negara pada
bank sentral.
(7) Dalam hal kewajiban penyetoran tersebut secara teknis belum
dapat dilakukan setiap hari, Bendahara Umum Negara
mengatur penyetoran secara berkala.
(8) Rekening Pengeluaran pada bank umum diisi dengan dana
yang bersumber dari Rekening Kas Umum Negara pada bank
sentral.
(9) Jumlah dana yang disediakan pada Rekening Pengeluaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disesuaikan dengan
rencana pengeluaran untuk membiayai kegiatan
pemerintahan yang telah ditetapkan dalam APBN.
