UU
PERBENDAHARAAN NEGARA
Pasal 20
BAB 3 — ### PELAKSANAAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA/DAERAH
(1) Pembayaran atas tagihan yang menjadi beban APBD dilakukan
oleh Bendahara Umum Daerah.
(2) Dalam rangka pelaksanaan pembayaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) Bendahara Umum Daerah
berkewajiban untuk:
- meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang
diterbitkan oleh Pengguna Anggaran;
- menguji kebenaran perhitungan tagihan atas beban APBD
yang tercantum dalam perintah pembayaran;
menguji ketersediaan dana yang bersangkutan;
memerintahkan pencairan dana sebagai dasar
pengeluaran daerah;
- menolak pencairan dana, apabila perintah pembayaran
yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran tidak
memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
