UU
PERBENDAHARAAN NEGARA
Pasal 19
BAB 3 — ### PELAKSANAAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA/DAERAH
(1) Pembayaran atas tagihan yang menjadi beban APBN dilakukan
oleh Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum
Negara.
(2) Dalam rangka pelaksanaan pembayaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) Bendahara Umum Negara/Kuasa
Bendahara Umum Negara berkewajiban untuk:
- meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang
diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna
Anggaran;
- menguji kebenaran perhitungan tagihan atas beban APBN
yang tercantum dalam perintah pembayaran;
menguji ketersediaan dana yang bersangkutan;
memerintahkan pencairan dana sebagai dasar
pengeluaran negara;
- menolak …
PRESIDEN
- menolak pencairan dana, apabila perintah pembayaran
yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa
Pengguna Anggaran tidak memenuhi persyaratan yang
ditetapkan.
