Pasal 18
BAB 3 — ### PELAKSANAAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA/DAERAH
(1) Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berhak untuk
menguji, membebankan pada mata anggaran yang telah
disediakan, dan memerintahkan pembayaran tagihan-tagihan
atas beban APBN/APBD.
(2) Untuk melaksanakan ketentuan tersebut pada ayat (1),
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berwenang:
- menguji kebenaran material surat-surat bukti mengenai
hak pihak penagih;
- meneliti kebenaran dokumen yang menjadi per-
syaratan/kelengkapan sehubungan dengan ikatan/
perjanjian pengadaan barang/jasa;
- meneliti ...
PRESIDEN
meneliti tersedianya dana yang bersangkutan;
membebankan pengeluaran sesuai dengan mata
anggaran pengeluaran yang bersangkutan;
- memerintahkan pembayaran atas beban APBN/APBD.
(3) Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan
dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi
dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab
atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari
penggunaan surat bukti dimaksud.
