Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2026
TENTANG
PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
: a.
bahwa untuk meningkatkan kinerja organisasi dan
pegawai di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral, perlu mengatur mengenai pemberian
tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral;
b. bahwa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 44 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja kepada Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 44 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja kepada Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;
c.
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Presiden
Nomor 94 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang
Pemberian
Tunjangan
Kinerja
Pegawai
di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral;
Mengingat
: 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 255, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
- Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 181);
- Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 365);
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 290);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN
adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada
instansi pemerintah.
2.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap
oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki
jabatan pemerintahan.
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.
- Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah PNS dan PPPK yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai ASN dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral termasuk Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional.
- Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan pada instansi pusat atas capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi.
- Kelas Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang Pegawai dalam rangkaian susunan instansi pemerintah yang meskipun berbeda dalam hal jenis pekerjaan, tetapi cukup setara dalam hal tingkat kesulitan dan tanggung jawab, dan tingkat persyaratan kualifikasi pekerjaan, dan digunakan sebagai dasar penggajian.
- Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang menerima delegasi kewenangan kepada PNS untuk meningkatkan kompetensi guna mendukung pengembangan karier.
- Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
- Unit Organisasi adalah Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Badan di lingkungan Kementerian termasuk Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional.
- Pimpinan Unit Organisasi adalah Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Kepala Badan di lingkungan Kementerian, termasuk Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional.
BAB II PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
Pasal 2 Pegawai selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Pasal 3
(1)
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 selain diberikan kepada Pegawai juga diberikan
kepada Menteri dan Wakil Menteri.
(2)
Tunjangan Kinerja bagi Menteri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan sebesar 150% (seratus lima
puluh persen) dari Tunjangan Kinerja tertinggi di
lingkungan Kementerian.
(3)
Tunjangan Kinerja bagi Wakil Menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar 135%
(seratus tiga puluh lima persen) dari Tunjangan Kinerja
tertinggi di lingkungan Kementerian.
Pasal 4
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
tidak diberikan kepada:
a.
Pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b.
Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau
dinonaktifkan;
c.
Pegawai
yang
diberhentikan
dari
jabatan
organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum
diberhentikan sebagai Pegawai;
d.
Pegawai
yang
diberikan
cuti
di
luar
tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk
menjalani masa persiapan pensiun; dan
e.
Pegawai pada badan layanan umum yang telah
mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam
peraturan
perundang-undangan
yang
mengatur
mengenai pengelolaan keuangan badan layanan umum.
Pasal 5
(1)
Dalam hal Pegawai diberhentikan untuk sementara
atau dinonaktifkan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf b karena dilakukan penahanan oleh
aparat penegak hukum, Tunjangan Kinerja tidak
diberikan kepada Pegawai mulai bulan berikutnya
terhitung sejak tanggal surat keputusan pemberhentian
sementara atau penonaktifan sebagai Pegawai.
(2)
Tunjangan Kinerja dapat diberikan kembali kepada
Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai
bulan
berikutnya
terhitung
sejak
tanggal
surat
keputusan pengaktifan kembali sebagai Pegawai.
Pasal 6 (1) Tunjangan Kinerja diberikan kepada Pegawai berdasarkan Kelas Jabatan pada masing-masing jenjang jabatan.
(2) Tunjangan Kinerja bagi calon PNS atau PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun diberikan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari besaran Tunjangan Kinerja sesuai dengan Kelas Jabatan. (3) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan terhitung mulai tanggal ditetapkan surat pernyataan melaksanakan tugas oleh pejabat yang berwenang.
Pasal 7
(1)
Pegawai yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas atau
pelaksana harian dengan jangka waktu menjabat paling
sedikit selama 1 (satu) bulan kalender dan berlaku
kelipatan diberikan tambahan Tunjangan Kinerja
dengan ketentuan:
a.
Pegawai yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas
atau pelaksana harian setingkat dengan pejabat
definitif yang berhalangan tetap atau berhalangan
sementara diberikan tambahan 20% (dua puluh
persen) dari Tunjangan Kinerja pada jabatan yang
dirangkapnya; atau
b.
Pegawai yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas
atau pelaksana harian satu tingkat di bawah
pejabat definitif yang berhalangan tetap dan/atau
berhalangan
sementara
diberikan
tambahan
Tunjangan
Kinerja
sebesar
selisih
antara
Tunjangan Kinerja pada jabatan definitifnya
dengan Tunjangan Kinerja pada jabatan yang
dirangkapnya.
(2)
Pelaksanaan pembayaran tambahan Tunjangan Kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf
b dilaksanakan pada bulan pembayaran Tunjangan
Kinerja berikutnya.
(3)
Pengenaan
pajak
penghasilan
atas
tambahan
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dan huruf b dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Dalam hal Pegawai ditunjuk sebagai pelaksana tugas
atau pelaksana harian lebih dari 1 (satu) jabatan,
diberikan salah satu tambahan Tunjangan Kinerja yang
jumlahnya lebih besar.
Pasal 8 (1) Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang menduduki jabatan fungsional yang merangkap jabatan manajerial di lingkungan Kementerian hanya diberikan 1 (satu) Tunjangan Kinerja yang menguntungkan bagi Pegawai yang bersangkutan. (2) Dalam hal Pegawai diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka Tunjangan Kinerja dibayarkan sebesar selisih antara Tunjangan Kinerja pada Kelas Jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
(3) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lebih besar dari Tunjangan Kinerja pada Kelas Jabatannya maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.
Pasal 9 Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang diberhentikan dari jabatan karena melaksanakan pelatihan lebih dari 6 (enam) bulan atau Tugas Belajar, diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 100% (seratus persen) dari Kelas Jabatan pelaksana.
Pasal 10 Pegawai yang mengalami promosi dan/atau mutasi jabatan yang mengakibatkan perubahan pada Kelas Jabatannya, Tunjangan Kinerja diberikan sesuai dengan Kelas Jabatan yang baru terhitung mulai bulan berikutnya.
BAB III PENGHITUNGAN BESARAN TUNJANGAN KINERJA
Pasal 11
(1)
Tunjangan
Kinerja
diberikan
dengan
memperhitungkan:
a.
capaian kinerja organisasi;
b.
capaian kinerja Pegawai; dan
c.
kehadiran sesuai dengan ketentuan hari kerja dan
jam kerja di lingkungan Kementerian.
(2)
Perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a.
capaian kinerja organisasi dengan bobot 20% (dua
puluh persen);
b.
capaian kinerja Pegawai dengan bobot 40% (empat
puluh persen); dan
c.
kehadiran sesuai dengan ketentuan hari kerja dan
jam kerja di lingkungan Kementerian dengan bobot
40% (empat puluh persen).
Pasal 12 (1) Capaian kinerja organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a dibuktikan dengan predikat penilaian kinerja organisasi yang tercantum dalam laporan kinerja tahunan. (2) Capaian kinerja organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan capaian kinerja tingkat Unit Organisasi yang disampaikan oleh Pimpinan Unit Organisasi melalui sistem informasi manajemen kinerja. (3) Predikat penilaian kinerja organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penilaian kinerja organisasi.
(4)
Predikat penilaian kinerja organisasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) yang digunakan dalam
penghitungan pemberian Tunjangan Kinerja tahun
berjalan
merupakan
predikat
penilaian
kinerja
organisasi pada laporan kinerja tahunan terakhir
yang telah disampaikan kepada kementerian yang
menyelenggarakan urusan di bidang pendayagunaan
aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(5)
Petunjuk teknis penilaian kinerja organisasi ditetapkan
dengan Keputusan Menteri.
Pasal 13
(1)
Capaian kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b dibuktikan
dengan laporan kinerja Pegawai setiap bulannya.
(2)
Laporan kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan oleh setiap Pegawai melalui sistem
informasi manajemen kinerja.
(3)
Laporan kinerja Pegawai diberikan penilaian berupa
predikat kinerja Pegawai sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan
kinerja Pegawai ASN.
(4)
Petunjuk teknis penilaian kinerja Pegawai ditetapkan
dengan Keputusan Menteri.
Pasal 14 (1) Hari kerja dan jam kerja di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Rincian hari kerja dan jam kerja di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
BAB IV PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA
Bagian Kesatu
Pemotongan Tunjangan Kinerja
Berdasarkan Capaian Kinerja Organisasi
Pasal 15 Pemotongan Tunjangan Kinerja berdasarkan capaian kinerja organisasi dilakukan sesuai predikat penilaian kinerja organisasi, dengan ketentuan: a. bagi Pegawai pada Unit Organisasi yang mendapatkan kategori “istimewa” atau kategori “baik”, tidak dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja; b. bagi Pegawai pada Unit Organisasi yang mendapatkan kategori “butuh perbaikan”, dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 10% (sepuluh persen) dari bobot capaian kinerja organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a;
c. bagi Pegawai pada Unit Organisasi yang mendapatkan kategori “kurang”, dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 20% (dua puluh persen) dari bobot capaian kinerja organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a; atau d. bagi Pegawai pada Unit Organisasi yang mendapatkan kategori “sangat kurang”, dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 100% (seratus persen) dari bobot capaian kinerja organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a.
Bagian Kedua Pemotongan Tunjangan Kinerja Berdasarkan Capaian Kinerja Pegawai
Pasal 16
Pemotongan Tunjangan Kinerja berdasarkan capaian kinerja
Pegawai dilakukan sesuai predikat kinerja Pegawai, dengan
ketentuan:
a.
bagi Pegawai yang mendapatkan predikat kinerja
bulanan “sangat baik” atau predikat “baik”, tidak
dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja;
b.
bagi Pegawai yang mendapatkan predikat kinerja
bulanan “butuh perbaikan”, dikenakan pemotongan
Tunjangan Kinerja sebesar 10% (sepuluh persen) dari
bobot capaian kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b;
c.
bagi Pegawai yang mendapatkan predikat kinerja
bulanan “kurang” dikenakan pemotongan Tunjangan
Kinerja sebesar 20% (dua puluh persen) dari bobot
capaian kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (2) huruf b;
d.
bagi Pegawai yang mendapatkan predikat kinerja
bulanan “sangat kurang”, dilakukan pemotongan
Tunjangan Kinerja sebesar 30% (tiga puluh persen) dari
bobot capaian kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b; atau
e.
bagi Pegawai yang tidak menyampaikan kinerja
bulanan, dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja
sebesar 100% (seratus persen) dari bobot capaian
kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (2) huruf b.
Bagian Ketiga
Pemotongan Tunjangan Kinerja
Berdasarkan Pelanggaran Ketentuan
Hari Kerja dan Jam Kerja
Pasal 17
(1)
Pemotongan
Tunjangan
Kinerja
berdasarkan
pelanggaran ketentuan hari kerja dan jam kerja
dilakukan sesuai data kehadiran Pegawai, dengan
ketentuan:
a.
bagi Pegawai masuk kerja penuh sesuai ketentuan
hari
kerja
dan
jam
kerja
di
lingkungan
Kementerian tanpa melakukan pelanggaran tidak
dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja;
b.
bagi Pegawai yang:
1.
tidak masuk kerja 1 (satu) hari;
2.
tidak melakukan perekaman kehadiran; atau
3.
hanya 1 (satu) kali melakukan perekaman
kehadiran tanpa mendapatkan persetujuan,
dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar
3% (tiga persen) untuk tiap 1 (satu) hari tidak
masuk kerja, tidak melakukan perekaman
kehadiran, atau hanya 1 (satu) kali melakukan
perekaman kehadiran;
c.
bagi
Pegawai
yang
melakukan
perekaman
kehadiran namun tidak berada di tempat tugas
berdasarkan
laporan
dari
atasan
langsung,
dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar
3% (tiga persen) untuk setiap kelipatan 8,5
(delapan koma lima) jam secara kumulatif dalam 1
(satu) bulan;
d.
bagi
Pegawai
yang
terlambat
masuk
kerja,
dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja untuk
tiap 1 (satu) hari terlambat masuk kerja dengan
ketentuan:
1.
untuk keterlambatan masuk kerja sebanyak
1 (satu) sampai dengan 60 (enam puluh)
menit dikenakan pemotongan sebesar 0,5%
(nol koma lima persen);
2.
untuk keterlambatan masuk kerja sebanyak
61 (enam puluh satu) sampai dengan 120
(seratus
dua
puluh)
menit
dikenakan
pemotongan sebesar 1% (satu persen); dan
3.
untuk keterlambatan masuk kerja sebanyak
lebih dari 120 (seratus dua puluh) menit
dikenakan pemotongan sebesar 2% (dua
persen);
e.
bagi
Pegawai
yang
melakukan
perekaman
kehadiran namun kekurangan jumlah jam kerja
dalam satu minggu, dikenakan pemotongan
Tunjangan Kinerja yang diakumulasi dalam 1
(satu) bulan dengan ketentuan:
1.
untuk kekurangan jam kerja dalam 1 (satu)
minggu sebanyak 1 (satu) sampai dengan 60
(enam puluh) menit dikenakan pemotongan
sebesar 0,5% (nol koma lima persen);
2.
untuk kekurangan jam kerja dalam 1 (satu)
minggu sebanyak 61 (enam puluh satu)
sampai dengan 120 (seratus dua puluh)
menit dikenakan pemotongan sebesar 1%
(satu persen); dan
3.
untuk kekurangan jam kerja dalam 1 (satu)
minggu sebanyak lebih dari 120 (seratus dua
puluh) menit dikenakan pemotongan sebesar
2% (dua persen); atau
f.
bagi Pegawai yang tidak masuk kerja selama
1
(satu)
bulan
penuh
tanpa
mendapatkan
persetujuan
ketidakhadiran,
dikenakan
pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 100%
(seratus persen).
(2)
Persentase
pemotongan
Tunjangan
kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikalikan dengan
bobot kehadiran Pegawai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (2) huruf c.
Bagian Keempat
Pemotongan Tunjangan Kinerja
Berdasarkan Penjatuhan Hukuman Disiplin
Pasal 18
(1)
Pemotongan
Tunjangan
Kinerja
berdasarkan
penjatuhan hukuman disiplin dilakukan sesuai dengan
keputusan hukuman disiplin
dari pejabat yang
berwenang, kecuali yang berkaitan dengan pelanggaran
hari kerja dan jam kerja, dengan ketentuan:
a.
bagi Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin
ringan merupakan PNS dan PPPK dikenakan
pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 10%
(sepuluh persen) untuk jangka waktu selama:
1.
1 (satu) bulan apabila Pegawai dijatuhi
hukuman disiplin ringan berupa teguran
lisan;
2.
2 (dua) bulan apabila Pegawai dijatuhi
hukuman disiplin ringan berupa teguran
tertulis; atau
3.
3 (tiga) bulan apabila Pegawai dijatuhi
hukuman disiplin ringan berupa pernyataan
tidak puas secara tertulis;
b.
bagi Pegawai yang yang dijatuhi hukuman disiplin
sedang merupakan:
1.
PNS
dikenakan
pemotongan
Tunjangan
Kinerja sebesar 20% (dua puluh persen)
untuk jangka waktu selama:
a)
3 (tiga) bulan apabila Pegawai dijatuhi
hukuman
disiplin
sedang
berupa
penundaan kenaikan gaji berkala selama
1 (satu) tahun;
b)
6 (enam) bulan apabila Pegawai dijatuhi
hukuman
disiplin
sedang
berupa
penundaan kenaikan pangkat selama 1
(satu) tahun; atau
c)
9 (sembilan) bulan apabila Pegawai
dijatuhi
hukuman
disiplin
sedang
berupa penurunan pangkat setingkat
lebih rendah selama 1 (satu) tahun; atau
2.
PPPK
dikenakan
pemotongan
Tunjangan
Kinerja sesuai ketentuan disiplin PPPK di
lingkungan Kementerian yang ditetapkan oleh
Menteri;
c.
Bagi Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin berat
merupakan:
1.
PNS
dikenakan
pemotongan
Tunjangan
Kinerja sebesar:
a)
40% (empat puluh persen) untuk jangka
waktu selama 12 (dua belas) bulan
apabila dijatuhi hukuman disiplin berat
berupa penurunan jabatan setingkat
lebih rendah selama 12 (dua belas)
bulan;
b)
50% (lima puluh persen) untuk jangka
waktu selama 12 (dua belas) bulan
apabila dijatuhi hukuman disiplin berat
berupa pembebasan dari jabatannya
menjadi jabatan pelaksana selama 12
(dua belas) bulan; atau
c)
100% (seratus persen) apabila Pegawai
dijatuhi hukuman disiplin berat berupa
pemberhentian dengan hormat tidak
atas permintaan sendiri sebagai PNS
atau
pemberhentian
tidak
dengan
hormat sebagai PNS; atau
2.
PPPK
dikenakan
pemotongan
Tunjangan
Kinerja sesuai ketentuan disiplin PPPK di
lingkungan Kementerian yang ditetapkan oleh
Menteri.
(2)
Dalam hal Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin
tidak mengajukan upaya administratif, pemotongan
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenakan mulai bulan berikutnya terhitung sejak
berlakunya keputusan hukuman disiplin.
(3)
Dalam hal Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin
mengajukan
upaya
administratif,
pemotongan
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenakan mulai bulan berikutnya terhitung sejak
keputusan atas keberatan yang dikuatkan oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian/atasan Pejabat ditetapkan atau
sejak Keputusan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil
Negara yang meringankan ditetapkan.
(4)
Dalam hal Pegawai dijatuhi lebih dari 1 (satu) hukuman
disiplin pada bulan yang bersamaan, pemotongan
Tunjangan Kinerja dikenakan berdasarkan hukuman
disiplin yang paling berat.
(5)
Dalam hal Pegawai dijatuhi hukuman disiplin dan pada
bulan berikutnya kembali dijatuhi hukuman disiplin,
pemotongan Tunjangan Kinerja dikenakan berdasarkan
hukuman disiplin yang paling berat.
(6)
Persentase
pemotongan
Tunjangan
Kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikalikan dengan
besaran
Tunjangan
Kinerja
Pegawai
yang
bersangkutan.
(7)
Dalam hal terdapat pemotongan Tunjangan kinerja
berdasarkan penjatuhan hukuman disiplin maka
pemotongan
Tunjangan
Kinerja
berdasarkan
penjatuhan hukuman disiplin dihitung terlebih dahulu
sebelum dilakukan pemotongan Tunjangan Kinerja
berdasarkan capaian kinerja organisasi, capaian kinerja Pegawai, dan pelanggaran ketentuan hari kerja dan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 17.
Bagian Kelima
Pemotongan Tunjangan Kinerja
Berdasarkan Perpanjangan Tugas Belajar
Pasal 19 (1) Pemotongan Tunjangan Kinerja berdasarkan perpanjangan Tugas Belajar yang dibebaskan atau tidak dibebaskan dari tugas rutin kedinasan dilakukan sesuai keputusan perpanjangan tugas belajar, dengan pengenaan sebesar 25% (dua puluh lima persen) untuk tiap bulan selama pelaksanaan perpanjangan Tugas Belajar sampai dengan terbitnya surat keputusan aktif kembali bekerja. (2) Persentase pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikalikan dengan besaran Tunjangan Kinerja Pegawai yang bersangkutan. (3) Dalam hal terdapat pemotongan Tunjangan Kinerja berdasarkan perpanjangan Tugas Belajar maka pemotongan Tunjangan Kinerja berdasarkan perpanjangan Tugas Belajar dihitung terlebih dahulu sebelum dilakukan pemotongan Tunjangan Kinerja berdasarkan capaian kinerja organisasi, capaian kinerja Pegawai, dan pelanggaran ketentuan hari kerja dan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 17.
Bagian Keenam Ketentuan Pemotongan Tunjangan Kinerja yang Melebihi Jumlah Total Tunjangan Kinerja
Pasal 20 Dalam hal jumlah pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 19 secara kumulatif melebihi jumlah total Tunjangan Kinerja yang dapat dibayarkan, pemotongan Tunjangan Kinerja dikenakan sebesar 100% (seratus persen) dari Tunjangan Kinerja yang diberikan setiap bulan.
BAB V PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA
Pasal 21 (1) Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai bulan berkenaan dibayarkan setiap awal bulan berikutnya. (2) Pembayaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhitungkan pemotongan pada bulan berkenaan.
(3)
Pembayaran Tunjangan Kinerja di bulan Desember
dilaksanakan
berdasarkan
ketentuan
mengenai
pedoman pelaksanaan pendapatan dan belanja negara
pada akhir tahun anggaran.
(4)
Dalam
hal
terdapat
penghitungan
pemotongan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
untuk
pembayaran Tunjangan Kinerja bulan Desember,
penghitungan pemotongan dilakukan pada bulan
Januari tahun anggaran berikutnya.
(5)
Pembayaran Tunjangan Kinerja dilakukan oleh masing-
masing kuasa pengguna anggaran pada satuan kerja
yang mempunyai alokasi anggaran belanja Pegawai.
Pasal 22 (1) Pembayaran Tunjangan Kinerja bagi Pegawai dilaksanakan berdasarkan data yang berasal dari sistem informasi kepegawaian dan sistem informasi manajemen kinerja. (2) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan data yang digunakan sebagai dasar dalam penghitungan, pemotongan, dan pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai.
BAB VI PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PENGAWASAN INTERN
Pasal 23 (1) Pemantauan dan evaluasi atas pemberian Tunjangan Kinerja dilaksanakan oleh unit kerja yang menyelenggarakan fungsi kepatuhan internal masing- masing Unit Organisasi. (2) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dalam melakukan pengawasan intern.
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 24
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a.
terhadap
Pegawai
yang
dikenakan
pemotongan
Tunjangan Kinerja sebelum berlakunya Peraturan
Menteri ini, pengenaan pemotongan Tunjangan Kinerja
dinyatakan tetap berlaku sampai dengan selesainya
masa pemotongan Tunjangan Kinerja;
b.
terhadap Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin
namun keputusan hukuman disiplin masih belum
ditetapkan, pengenaan pemotongan Tunjangan Kinerja
mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan
Menteri ini;
c.
terhadap
Pegawai
yang
sedang
melaksanakan
perpanjangan Tugas Belajar yang tidak dibebaskan dari
tugas rutin kedinasan sebelum berlakunya Peraturan
Menteri ini, tidak dikenakan pemotongan Tunjangan
Kinerja sampai berakhirnya perpanjangan Tugas Belajar Pegawai yang bersangkutan; dan d. terhadap Pegawai yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas atau pelaksana harian sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, pemberian tambahan Tunjangan Kinerja dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 44 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja kepada Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 44 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja kepada Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sampai berakhirnya surat penunjukan sebagai pelaksana tugas dan pelaksana harian.
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 25
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 44 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan
Kinerja kepada Pegawai di Lingkungan Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1431);
b.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 44 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan
Kinerja kepada Pegawai di Lingkungan Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 720); dan
c.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 44 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan
Kinerja kepada Pegawai di Lingkungan Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 412),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 26 Pelaksanaan pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian berdasarkan ketentuan penghitungan besaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 14 dan ketentuan mengenai pengenaan pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 20 mulai berlaku pada bulan berikutnya terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 27 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2026
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
Œ
BAHLIL LAHADALIA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a.
bahwa untuk meningkatkan kinerja organisasi dan
pegawai di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral, perlu mengatur mengenai pemberian
tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral;
b. bahwa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 44 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja kepada Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 44 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja kepada Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;
c.
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Presiden
Nomor 94 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral, perlu
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 255, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 181);
Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 365);
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 290);
