UU
PERBENDAHARAAN NEGARA
Pasal 41
BAB 6 — ### PENGELOLAAN INVESTASI
(1) Pemerintah dapat melakukan investasi jangka panjang untuk
memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat
lainnya.
(2) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dalam bentuk saham, surat utang, dan investasi langsung.
(3) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
peraturan pemerintah.
(4) Penyertaan …
PRESIDEN
(4) Penyertaan modal pemerintah pusat pada perusahaan
negara/daerah/swasta ditetapkan dengan peraturan
pemerintah.
(5) Penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan
negara/daerah/swasta ditetapkan dengan peraturan daerah.
