UU
PERBENDAHARAAN NEGARA
Pasal 42
BAB 7 — ### PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
(1) Menteri Keuangan mengatur pengelolaan barang milik
negara.
(2) Menteri/pimpinan lembaga adalah Pengguna Barang bagi
kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya.
(3) Kepala kantor dalam lingkungan kementerian negara/lembaga
adalah Kuasa Pengguna Barang dalam lingkungan kantor yang
bersangkutan.
