UU
PERBENDAHARAAN NEGARA
Pasal 43
BAB 7 — ### PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
(1) Gubernur/bupati/walikota menetapkan kebijakan
pengelolaan barang milik daerah.
(2) Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah melakukan
pengawasan atas penyelenggaraan pengelolaan barang milik
daerah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh
gubernur/bupati/walikota.
(3) Kepala …
PRESIDEN
(3) Kepala satuan kerja perangkat daerah adalah Pengguna
Barang bagi satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya.
