Pasal 36
BAB 5 — ### PENGELOLAAN PIUTANG DAN UTANG
(1) Penyelesaian piutang negara/daerah yang timbul sebagai
akibat hubungan keperdataan dapat dilakukan melalui
perdamaian, kecuali mengenai piutang negara/daerah yang
cara penyelesaiannya diatur tersendiri dalam undang-undang.
(2) Penyelesaian ...
PRESIDEN
(2) Penyelesaian piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang menyangkut piutang negara ditetapkan oleh:
- Menteri Keuangan, jika bagian piutang negara yang tidak
disepakati tidak lebih dari Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah);
- Presiden, jika bagian piutang negara yang tidak
disepakati lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh
miliar rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00
(seratus miliar rupiah);
- Presiden, setelah mendapat pertimbangan Dewan
Perwakilan Rakyat, jika bagian piutang negara yang tidak
disepakati lebih dari Rp100.000.000.000,00 (seratus
miliar rupiah).
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang menyangkut piutang Pemerintah Daerah ditetapkan oleh:
- Gubernur/bupati/walikota, jika bagian piutang daerah
yang tidak disepakati tidak lebih dari
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
- Gubernur/bupati/walikota, setelah mendapat
pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, jika
bagian piutang daerah yang tidak disepakati lebih dari
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(4) Perubahan atas jumlah uang, sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3), ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 37 ...
PRESIDEN
