Pasal 37
BAB 5 — ### PENGELOLAAN PIUTANG DAN UTANG
(1) Piutang negara/daerah dapat dihapuskan secara mutlak atau
bersyarat dari pembukuan, kecuali mengenai piutang
negara/daerah yang cara penyelesaiannya diatur tersendiri
dalam undang-undang.
(2) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sepanjang
menyangkut piutang Pemerintah Pusat, ditetapkan oleh:
- Menteri Keuangan untuk jumlah sampai dengan
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
- Presiden untuk jumlah lebih dari Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah) sampai dengan
Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
- Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
untuk jumlah lebih dari Rp100.000.000.000,00 (seratus
miliar rupiah).
(3) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sepanjang
menyangkut piutang Pemerintah Daerah, ditetapkan oleh:
- Gubernur/bupati/walikota untuk jumlah sampai dengan
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
- Gubernur/bupati/walikota dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah untuk jumlah lebih dari
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(4) Perubahan atas jumlah uang, sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan undang-undang.
(5) Tata cara penyelesaian dan penghapusan piutang
negara/daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) serta dalam Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan
peraturan pemerintah.
Bagian ...
PRESIDEN
Bagian Kedua
Pengelolaan Utang
