Pasal 38
BAB 5 — ### PENGELOLAAN PIUTANG DAN UTANG
(1) Menteri Keuangan dapat menunjuk pejabat yang diberi kuasa
atas nama Menteri Keuangan untuk mengadakan utang
negara atau menerima hibah yang berasal dari dalam negeri
ataupun dari luar negeri sesuai dengan ketentuan yang telah
ditetapkan dalam Undang-undang APBN.
(2) Utang/hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diteruspinjamkan kepada Pemerintah Daerah/BUMN/BUMD.
(3) Biaya berkenaan dengan proses pengadaan utang atau hibah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan pada
Anggaran Belanja Negara.
(4) Tata cara pengadaan utang dan/atau penerimaan hibah baik
yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri serta
penerusan utang atau hibah luar negeri kepada Pemerintah
Daerah/BUMN/BUMD, diatur dengan peraturan pemerintah.
