UU
PERBENDAHARAAN NEGARA
Pasal 39
BAB 5 — ### PENGELOLAAN PIUTANG DAN UTANG
(1) Gubernur/bupati/walikota dapat mengadakan utang daerah
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan
Daerah tentang APBD.
(2) Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah menyiapkan
pelaksanaan pinjaman daerah sesuai dengan keputusan
gubernur/bupati/walikota.
(3) Biaya berkenaan dengan pinjaman dan hibah daerah
dibebankan pada Anggaran Belanja Daerah.
(4) Tata ...
PRESIDEN
(4) Tata cara pelaksanaan dan penatausahaan utang
negara/daerah diatur lebih lanjut dengan peraturan
pemerintah.
