PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH
Pasal 1
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
Pasal I Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Pusat dan/ atau hak Pemerintah Pusat yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah.
- Piutang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Daerah dan/atau hak Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah.
- Kementerian Negara/kmbaga adalah kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian negara/ lembaga negara. yang4. Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat bertanggungjawab atas pengelolaan keuangan kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Pejabat Pengelola Keuangan Daerah adalah kepala badan/dinas/biro keuangan/bagian keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
- Panitia Urusan Piutang Negara yang selanjutnya disingkat PUPN adalah Panitia yang bersifat interdepartemental dan bertugas mengurus Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang- UndangNomor 49Prp. Tahun 1960.
- Penanggung Utang kepada Negara/Daerah yang selanjutnya disebut Penanggung Utang adalah Badan atau orang yang berutang kepada Negara/ Daerah menurut peraturan, perjanjian atau sebab apapun.
- Piutang.
PRESIDEN
- Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih yang selanjutnya disingkat PSBDT adalah pernyataan dari PUPN bahwa piutang telah diurus secara optimal dan masih terdapat sisa utang.
- Dihapus.
- Dihapus.
(21 dan ayat (3) Pasal 2 disisipkan 1 (satu)2. Di antara ayat ayat, yakni ayat(2a) sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Piutang Negara/Daerah dapat dihapuskan secara
bersyarat atau mutlak dari pernbukuan Pemerintah Pusat/Daerah, kecuali mengenai Piutang Negara/ Daerah yang cara penyelesaiannya diatur tersendiri dalam Undang-Undang. (21 Penghapusan secara bersyarat dilakukan dengan menghapuskan Piutang Negara/Daerah dari pembukuan Pemerintah Pusat/Daerah tanpa menghapuskan hak tagih Negara/ Daerah. (2a) Penghapusan secara muflak diiakukan setelah penghapusan secara bersyarat.
(3) Penghapusan secara mutlak dilakukan dengan
menghapuskan hak tagih Negara/ Daerah.
pasal,3. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan I (satu) yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3A
(1) Penghapusan Piutang Negara/Daerah dikecualikan
dari ketentuan sebagais1a11a dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal:
- Piutang Negara/ Daerah yang pengurusannya diatur dalam Undang-Undang tersendiri; atau
- Piutang Negara/Daerah tidak memenuhi syarat untuk diserahkan pengurusannya kepada PUPN sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang piutang ncgara.
(2) Ketentuan .
PRESIDEI.I
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghapusan Piutang Negara yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur oleh Menteri Keuangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai t:;ta cara
penghapusan Piutang Daerah yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur oleh Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal 8 diubah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal 8.
Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1) Penghapusan secara muflak atas Piutang
Negara/Daerah dari pembukuan harls memenuhi syarat:
- diajukan setelah lewat waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal penetapan penghapusan secara bersyarat piutang dimaksud; dan
- melampirkan surat keterangan dari aparatl pejabat yang berwenang yang menyatakan Penanggung Utang tetap tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan sisa kewajibannya atau tidak diketahui keberadaannya. (21 Dalam hal Piutang Negara/Daerah berasal dari pasien rumah sakit atau fasilitas kesehatan tingkat pertama, surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh penyerah piutang yang menyatakan Penanggung Utang tetap tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan sisa kewajibannya atau tidak diketahui keberadaannya.
. 6. Ketentuan. .
fl,# t,',35|,., R EP u J'T,: u,,, o
- Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
Piutang Negara yang bersumber dari penerusan Pinjaman Luar Negeri/Rekening Dana Investasi/ Rekening Pembangunan Daerah, dapat dilakukan penghapusan secara bersyarat dan penghapusan secara mutlak.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
(1) Penghapusan secara bersyarat atas Piutang Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dilaksanakan setelah terbitnya Surat Menteri Keuangan mengenai persetujuan pemberian program optimalisasi penyelesaian Piutang Negara kepada Penanggung Utang. (21 Penghapusan secara mutlak atas Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dilaksanakan setelah Penanggung Utang menyelesaikan program optimalisasi penyelesaian Piutang Negara sebagaimana yang ditetapkan dalam Surat Menteri Keuangan mengenai persetujuan pemberian program optimalisasi penyelesaian Piutang Negara kepada Penanggung Utang.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini rnulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar .
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 September 2017
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 September 2017
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Perekonomian, Bidang Hukum dan undangan,
Djaman
PRESIOEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
'. a. bahwa penghapusan Piutang Negara/ Daerah sebagai bagian dari pengelolaan keuangan negara memerlukan optimalisasi penyelesaian Piutang Negara yang bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri/ rekening dana investasi/rekening pembangunan daerah dan penyelesaian Piutang Negara/ Daerah yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara; sebagaimana b. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a, perlu
Pasal 5 ayal IndonesiaTahun 1945; tentang 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Perbendaharaan Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
Peraturan
R EPu J.T,it,',YS|,..,u r,r.
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor +652l.;
MEMUTUSI(AN:
KEDUA
