PP
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH
Pasal 2
(1) Piutang Negara/Daerah dapat dihapuskan secara
bersyarat atau mutlak dari pernbukuan Pemerintah Pusat/Daerah, kecuali mengenai Piutang Negara/ Daerah yang cara penyelesaiannya diatur tersendiri dalam Undang-Undang. (21 Penghapusan secara bersyarat dilakukan dengan menghapuskan Piutang Negara/Daerah dari pembukuan Pemerintah Pusat/Daerah tanpa menghapuskan hak tagih Negara/ Daerah. (2a) Penghapusan secara muflak diiakukan setelah penghapusan secara bersyarat.
(3) Penghapusan secara mutlak dilakukan dengan
menghapuskan hak tagih Negara/ Daerah.
pasal,3. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan I (satu) yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut:
