PP
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH
Pasal 3A
(1) Penghapusan Piutang Negara/Daerah dikecualikan
dari ketentuan sebagais1a11a dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal:
- Piutang Negara/ Daerah yang pengurusannya diatur dalam Undang-Undang tersendiri; atau
- Piutang Negara/Daerah tidak memenuhi syarat untuk diserahkan pengurusannya kepada PUPN sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang piutang ncgara.
(2) Ketentuan .
PRESIDEI.I
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghapusan Piutang Negara yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur oleh Menteri Keuangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai t:;ta cara
penghapusan Piutang Daerah yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur oleh Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal 8 diubah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal 8.
Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
