PP
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH
Pasal 13
(1) Penghapusan secara muflak atas Piutang
Negara/Daerah dari pembukuan harls memenuhi syarat:
- diajukan setelah lewat waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal penetapan penghapusan secara bersyarat piutang dimaksud; dan
- melampirkan surat keterangan dari aparatl pejabat yang berwenang yang menyatakan Penanggung Utang tetap tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan sisa kewajibannya atau tidak diketahui keberadaannya. (21 Dalam hal Piutang Negara/Daerah berasal dari pasien rumah sakit atau fasilitas kesehatan tingkat pertama, surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh penyerah piutang yang menyatakan Penanggung Utang tetap tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan sisa kewajibannya atau tidak diketahui keberadaannya.
. 6. Ketentuan. .
fl,# t,',35|,., R EP u J'T,: u,,, o
- Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
