PP
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH
Pasal 14
Piutang Negara yang bersumber dari penerusan Pinjaman Luar Negeri/Rekening Dana Investasi/ Rekening Pembangunan Daerah, dapat dilakukan penghapusan secara bersyarat dan penghapusan secara mutlak.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
