Pasal 15
(1) Penghapusan secara bersyarat atas Piutang Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dilaksanakan setelah terbitnya Surat Menteri Keuangan mengenai persetujuan pemberian program optimalisasi penyelesaian Piutang Negara kepada Penanggung Utang. (21 Penghapusan secara mutlak atas Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dilaksanakan setelah Penanggung Utang menyelesaikan program optimalisasi penyelesaian Piutang Negara sebagaimana yang ditetapkan dalam Surat Menteri Keuangan mengenai persetujuan pemberian program optimalisasi penyelesaian Piutang Negara kepada Penanggung Utang.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini rnulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar .
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 September 2017
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 September 2017
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Perekonomian, Bidang Hukum dan undangan,
Djaman
PRESIOEN
