PP
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH
Pasal 1
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
Pasal I Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Pusat dan/ atau hak Pemerintah Pusat yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah.
- Piutang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Daerah dan/atau hak Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah.
- Kementerian Negara/kmbaga adalah kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian negara/ lembaga negara. yang4. Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat bertanggungjawab atas pengelolaan keuangan kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Pejabat Pengelola Keuangan Daerah adalah kepala badan/dinas/biro keuangan/bagian keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
- Panitia Urusan Piutang Negara yang selanjutnya disingkat PUPN adalah Panitia yang bersifat interdepartemental dan bertugas mengurus Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang- UndangNomor 49Prp. Tahun 1960.
- Penanggung Utang kepada Negara/Daerah yang selanjutnya disebut Penanggung Utang adalah Badan atau orang yang berutang kepada Negara/ Daerah menurut peraturan, perjanjian atau sebab apapun.
- Piutang.
PRESIDEN
- Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih yang selanjutnya disingkat PSBDT adalah pernyataan dari PUPN bahwa piutang telah diurus secara optimal dan masih terdapat sisa utang.
- Dihapus.
- Dihapus.
(21 dan ayat (3) Pasal 2 disisipkan 1 (satu)2. Di antara ayat ayat, yakni ayat(2a) sehingga berbunyi sebagai berikut:
