Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2025
Pembukaan
PENGELOLAAN - PUTANG NEGARA – KEMENTERIAN PERDAGANGAN 2025 PERMENDAG NO 11, BN 2025/ NO. 241 , 29 HLM. PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PENGELOLAAN PIUTANG NEGARA PADA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
ABSTRAK
bahwa untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan transparansi penyempurnaan mekanisme pengelolaan piutang negara pada Kementerian Perdagangan, perlu mengatur pengelolaan piutang negara di lingkungan Kementerian Perdagangan;
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini antara lain: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945; UU No 49 Prp Tahun 1960, UU No 17 Tahun 2003 UU No 39 Tahun 2008, PP
No 14 Tahun 2005, PERPRES No 168 Tahun 2024, PMK
No163/PMK.06/2020, PMK No 150/PMK.06/2022, Permendag No 6 Tahun 2025.Peraturan Menteri Perdagangan ini mengatur tentang: Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada pemerintah pusat dan/atau hak pemerintah pusat yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah. Tuntutan Ganti Kerugian adalah suatu proses tuntutan yang dilakukan terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain dengan tujuan untuk memulihkan Kerugian Negara Piutang Negara yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi Piutang Negara pada unit di lingkungan Kementerian Perdagangan, kecuali piutang perpajakan dan piutang lainnya yang telah diatur dalam peraturan perundangan-undangan tersendiri.Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan meliputi: penatausahaan,penagihan,penyelesaian; dan pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan pertanggungjawaban. Kegiatan penatausahaan Piutang Negara meliputi: menatausahakan dokumen Piutang Negara,menatausahakan dokumen kepemilikan Barang Jaminan atau Harta Kekayaan Lain, dalam hal terdapat Barang Jaminan atau Harta Kekayaan Lain yang diserahkan,melakukan pembebanan jaminan kebendaan, dalam hal dalam proses pengelolaan Piutang Negara. Pembebanan jaminan kebendaan terhadap Barang Jaminan atau Harta Kekayaan Lain meliputi: hak tanggungan, hipotek, fidusia; atau gadai. Terhadap Piutang Negara yang berasal dari: pembiayaan/penyaluran dana,hasil pemeriksaan penerimaan negara bukan pajak; dan/atau Piutang Negara dengan tata cara penagihan tertulis tersendiri, Mekanisme penagihan dengan surat tagihan secara tertulis terhadap Piutang Negara yang timbul berdasarkan putusan pengadilan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.Setiap Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan yang mempunyai Piutang Negara yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN harus melaksanakan upaya penagihan secara tertulis sampai dengan lunas. Selain melakukan upaya penagihan secara tertulis Kementerian Perdagangan dapat menempuh upaya penagihan dengan optimalisasi dengan memperhatikan aspek efektivitas dan efisiensi. Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan yang tidak memenuhi syarat diserahkan kepada PUPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf b dengan sisa kewajiban paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah), dapat diterbitkan PPNTO setelah
memenuhi persyaratan. Kewenangan Penghapusan Secara Bersyarat atau Mutlak Terhadap Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya kepada PUPN
CATATAN: - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan tanggal 26 Maret 2025
- Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Kewenangan Dalam Pengajuan Usulan Penghapusan Piutang Negara di Lingkungan Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 503), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- lampiran : 7 hlm
