PERMENDAG
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada...
Pasal 10
(1) Kementerian Perdagangan wajib melakukan penentuan kualitas Piutang Negara dan pembentukan penyisihan piutang negara tidak tertagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) huruf d dengan mempertimbangkan paling sedikit:
a. jatuh tempo Piutang Negara; dan
b. upaya penagihan.
(2) Pembentukan penyisihan Piutang Negara tidak tertagih sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian.
