PERMENDAG
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada...
Pasal 9
Pembebanan jaminan kebendaan terhadap Barang Jaminan atau Harta Kekayaan Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c meliputi:
a. hak tanggungan;
b. hipotek;
c. fidusia; atau
d. gadai, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
