PERMENDAG
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada...
Pasal 47
Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan yang tidak memenuhi syarat diserahkan kepada PUPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf b dengan sisa kewajiban paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah), dapat diterbitkan
PPNTO
setelah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) dan ayat (3).
