PERMENDAG
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada...
Pasal 55
Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN hanya dapat diajukan Penghapusan Secara Bersyarat setelah dipenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. telah diurus secara optimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah dinyatakan sebagai PPNTO oleh pejabat yang berwenang pada Kementerian Perdagangan;
b. dilengkapi dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani oleh Menteri; dan
c. diusulkan oleh Menteri.
Bagian Keempat
Pengajuan Usulan Penghapusan Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya kepada PUPN
Paragraf 1
Umum
