Pasal 56
(1) Menteri dapat mengusulkan Penghapusan Secara Bersyarat atau Mutlak atas Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan untuk jumlah:
a. sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) kepada Menteri Keuangan, melalui Direktur Jenderal Kekayaan Negara;
b. lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) kepada Presiden, melalui Menteri Keuangan; dan
c. lebih dari Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) kepada Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, melalui Menteri Keuangan.
(2) Batasan nilai Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan yang dapat dihapuskan secara bersyarat atau mutlak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai Piutang Negara per Penanggung Utang.
Paragraf 2
Pengajuan Usulan Penghapusan Secara Bersyarat Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya kepada PUPN
