PERMENDAG
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada...
Pasal 54
Penghapusan Secara Bersyarat atau Mutlak terhadap Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada
PUPN
sebagaimana dimaksud pada Pasal 53, ditetapkan oleh:
a. Menteri Keuangan untuk jumlah sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah):
b. Presiden untuk jumlah lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); dan
c. Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat untuk jumlah lebih dari Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Bagian Ketiga
Persyaratan Pengajuan Surat Keputusan Penghapusan Secara Bersyarat terhadap Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya kepada PUPN
