PERMENDAG
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada...
Pasal 53
Penghapusan Secara Bersyarat atau Mutlak sesuai Peraturan Menteri ini meliputi penghapusan Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN.
Bagian Kedua
Kewenangan Penghapusan Secara Bersyarat atau Mutlak Terhadap Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya kepada PUPN
