PERMENDAG
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada...
Pasal 62
Aparat pengawas internal pemerintah dalam melakukan pengawasan Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) melakukan kegiatan meliputi:
a. melakukan reviu atas nilai Piutang Negara yang tercatat pada laporan keuangan Kementerian Perdagangan;
b. melakukan reviu atas nilai penyetoran penerimaan negara dari hasil penagihan Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan secara menyeluruh dan tepat waktu; dan
c. melakukan reviu atas usulan penerbitan PPNTO.
