PERMENDAG
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada...
Pasal 63
(1) Kementerian Perdagangan melakukan rekonsiliasi dan pemutakhiran data Piutang Negara yang dikelolanya dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.
(2) Rekonsiliasi dan pemutakhiran data Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap semester pada tahun berjalan dengan membandingkan data Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan pada periode yang sama di tahun berjalan.
