PERMENDAG
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada...
Pasal 60
(1) Pembinaan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) dilakukan Sekretariat Jenderal.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat
(2) dilakukan aparat pengawas internal pemerintah melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya.
