PERMENDAG
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada...
Pasal 41
(1) Piutang Negara dengan kategori macet pada Kementerian Perdagangan yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN meliputi:
a. Piutang Negara dengan jumlah sisa kewajiban paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) per Penanggung Utang dan tidak ada Barang Jaminan yang diserahkan atau Barang Jaminan tidak mempunyai nilai ekonomis; atau
b. Piutang Negara yang tidak memenuhi syarat untuk diserahkan pengurusannya kepada PUPN.
(2) Piutang Negara yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada prinsipnya diselesaikan sendiri oleh Menteri berdasarkan mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
