PERMENDAG
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada...
Pasal 40
Penghapusan Secara Bersyarat dan Penghapusan Secara Mutlak atas Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Piutang Negara.
