Pasal 42
(1) Piutang Negara yang tidak memenuhi syarat untuk diserahkan pengurusannya kepada PUPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf b merupakan Piutang Negara yang adanya dan besarnya tidak dapat dipastikan secara hukum.
(2) Piutang Negara yang adanya dan besarnya tidak dapat dipastikan secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sehingga tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN, meliputi:
a. Piutang Negara yang tidak didukung dokumen sumber yang memadai sehingga tidak dapat dibuktikan subjek hukum yang harus bertanggung jawab terhadap penyelesaiannya;
b. Piutang Negara yang tidak dapat dipastikan jumlah/besarannya dikarenakan tidak terdapat dokumen sumber, tidak terdapat kejelasan informasi dokumen sumber atau bukti-bukti pendukungnya;
c. Piutang Negara yang masih menjadi objek sengketa di lembaga peradilan; dan/atau
d. Piutang Negara yang telah diserahkan ke PUPN namun dikembalikan atau ditolak oleh PUPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Tata Cara Penyelesaian Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan Yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya Kepada Panitia Urusan Piutang Negara
Paragraf 1
Tata Cara Umum
