PERMENDAG
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada...
Pasal 27
Optimalisasi Piutang Negara dengan gugatan melalui lembaga peradilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf e dilakukan dalam hal terdapat:
a. sengketa terhadap adanya dan besarnya jumlah Piutang Negara, sehingga tidak dapat diserahkan kepada PUPN; atau
b. masalah hukum yang menurut pertimbangan Menteri akan lebih efektif diselesaikan dengan gugatan melalui lembaga peradilan.
